Rekreasi Dalam Alam Kreasi ,,, Kaya akan Karya,,, Ciptakan Bahasa Rasa ,,, Saya Bemby Noor, seorang penguntai kata dan perangkai Nada ( Composer ) ,,, Selamat datang di blog saya............
8/13/13
Mendalami Karya Cipta...
Terkadang saya berpikir, siapa yang pertama kali memberi istilah "Karya Cipta" ?......
dan mengapa dia terpikir untuk menggunakan kata "karya & cipta" lalu memadukan kedua kata tersebut untuk memaknai suatu hasil kreasi (ciptaan) yang berasal dari ruang inspirasi.....
Contoh produk-produk inspirasi itu seperti kreasi lagu, kreasi gambar, kreasi design, kreasi tulisan, kreasi ide, konsep dan gagasan, bahkan sampai kreasi pemberian nama sebuah produk atau nama perusahaan.........
Kemudian saya semakin bertanya,,,,
apakah dia ( si "the founder" dari istilah "Karya Cipta" ) itu adalah orang yang juga pertama kali memberi istilah "Hak Cipta" ??.....
karena menurut saya, antara "Karya Cipta" dan "Hak Cipta" itu ada jembatan pemikiran yang begitu bijaksana,,,,,,,
yang menghubungkan bahwa didalam suatu "Karya" terdapat "Hak" untuk penciptanya.........
Mengapa demikian ?
karena sebuah Karya berpotensi untuk "di-Cintai"....
segala sesuatu yang di-Cintai berpotensi untuk "dimiliki" .....
dan segala sesuatu yang ingin dimiliki berpotensi untuk "dibeli"...
Sehingga, si pencipta karya tersebut ber-Hak mendapatkan keuntungan dari perdagangan karyanya,,, baik secara riil maupun materiil,,,secara lahir maupun bathin....
keuntungan pertama yang menjadi Hak utama dari seorang pencipta adalah Eksistensi Nama....
didalam Karya-nya melekat jiwa dan namanya....
sehingga ketika karya-nya di-Cintai maka Penciptanya dihargai...
keuntungan lainnya adalah pundi-pundi materi...
didalam karya terdapat harta karun yang terpendam...
salah satunya adalah "Royalty",,,
( yang nanti akan saya bahas secara khusus dalam artikel selanjutnya....)
seberapa bernilaikah sebuah karya cipta ?
Kenapa harga sebuah lukisan saja bisa sangat mahal, bahkan lebih mahal dari harga sebuah mobil...
mengapa sebuah karya cipta sampai disebut sebagai "kekayaan intelektual" ?
jawaban saya :
"karena sebuah karya , apabila diciptakan , maka (karya) itu satu-satunya di-dunia.....
tidak mungkin ada dua orang yang berbeda di belahan bumi manapun yang bisa menciptakan satu karya yang sama........
yang benar-benar serupa.......
kalaupun ada, sudah pasti itu karya tiruan......"
Renungilah makna tersebut, sehingga kita bisa menghargai betapa bernilainya suatu karya cipta dan juga jiwa yang melahirkan karya tersebut...
sehingga semoga tidak ada lagi penyembunyian identitas nama pencipta,,,, penggantian nama pencipta,,,, salah penyebutan / salah penulisan nama baik sengaja atau tidak disengaja di seluruh jagad pementasan / penampilan karya cipta .....baik di media cetak dan elektronik,,,,,
dan semoga sirna niat untuk membajak suatu karya , menjiplak , mengeksploitasi tanpa izin demi mengeruk keuntungan....melakukan penggelapan royalty...membuat laporan penjualan fiktif....dan hal-hal tercela lainnya...
Saya berterima kasih terhadap sosok misterius yang menciptakan istilah "Karya Cipta" dan "Hak Cipta",,,dari dirinyalah terbuka pintu pemikiran dan pemahaman terdalam dari sebuah karya...
namun saya kembali berpikir,
jika ada sebuah "Hak"
maka sebaiknya ada pula sebuah "Kewajiban"......
Dan seandainya belum pernah ada yang membuat,,,,
saya ingin membuat istilah "Kewajiban Cipta" ,,,
Mudah-mudahan istilah tersebut bisa menjadi pedoman yang baik bagi saya pribadi dalam berkarya,,,
dan juga untuk seluruh insan-insan kreatif....
nantikan artikel saya selanjutnya : "Hak Cipta & Kewajiban Cipta"
Jakarta, 13 Agustus, menjelang sore...
Bemby Noor
=======================================================================
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment